Terungkap Ternyata Sebelum Jadi Tersangka Kadis LHP Ambon Sudah Ajukan ini ke Walikota

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO : ALFIAN SANUSI

TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, sudah lebih awal mengajukan surat permohonan pensiun dini.

Pengajuan surat permohonan pensiun dini itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat dikonfirmasi wartawan di Marina Hotel, Kota Ambon, Senin (7/6/2021).

Lucia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (7/6/2021).

“Jadi jauh sebelum ibu kadis ditetapkan (tersangka), beliau sudah ajukan surat permohonan pensiun dini, beliau antisipasi, jadi mungkin beliau punya feeling (perasaan),” kata Richard.

Richard mengaku sudah mengetahui anak buahnya itu ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Walikota Richard mengaku sangat menghormati proses hukum yang saat ini dijalani yang bersangkutan.

“Soal itu (penetapan tersangka) saya menghormati betul seluruh proses hukumnya. Mari kita ikuti perkembangannya,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku ini mengaku sudah menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis LHP Ambon, menggantikan Lucia Izaak. Ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum tanpa beban pekerjaan.

“Bukti untuk menghormati (proses hukum) kita sudah menetapkan Plt untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga ibu kadis memberikan perhatian terhadap penanganan masalahnya,” ungkapnya.

(HUS)

BACA JUGA :  Kejati Maluku Berikan Sembako ke Warga Yang Ikut Vaksinasi

No More Posts Available.

No more pages to load.