TERASMALUKU.COM,-AMBON– Sindikat pemalsuan surat rapid test antigen kembali terungkap di Maluku. Kali ini dibongkar aparat Polres Pulau Buru.
Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dua karyawati apotik di Kabupaten Buru diringkus aparat kepolisian.
Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS. Djamaludin yang dikonfirmasi pada Jumat malam (11/6/2021) mengatakan hal tersebut.
“Sementara ini yang diamankan tiga orang. Yaitu petugas Satpol Pp berinisial SS, dan dua karyawati apotik Marini Farma, yaitu IS dan SM,” kata Djamaludin.
Menurut Djamaludin, kasus itu terkuak setelah tim penyidik Polres Pulau Buru dengan nama Sandi Marsegu mendapat informasi masyarakat terkait ketidaksesuaian harga dan prosedur pembuatan surat hasil rapid test antigen pada Rabu (9/6/2021).
Dari informasi itu, tim Marsegu yang dipimpin Bripka Hasan Lessy ini melakukan penyelidikan. Usut punya usut, nama SS, oknum petugas Satpol Pp Kabupaten Buru dikantongi.
Pelaku SS diketahui sering menjadi calo pembuatan antigen palsu dengan iming-iming surat yang dikeluarkan cepat dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jadi tanpa melakukan pemeriksaan covid-19 dengan metode SWAB Antigen SARS CoV-2, warga sudah dapat surat antigen,” terangnya.
Berhasil mengumpulkan informasi terkait peran SS, tim kembali bergerak menuju rumahnya di Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. SS lalu diamankan.
“Setelah itu dilakukan interogasi bahwa benar dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai calo pembuatan antigen palsu,” terangnya.
Berdasarkan keterangan SS, kata Djamaludin, ia pun mengakui ada orang lain dalam kasus ini.
SS bekerjasama dengan pihak Apotik Marini Farma Namlea. Yang terlibat adalah karyawan dan dokter di apotik tersebut.
“Pengakuan dari SS bahwa setiap pasien pembuatan antigen maupun rapid tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui pemeriksaan diberikan Fee sebesar Rp.50.000 oleh dokter,” sebutnya.
Atas pengakuan SS, tim kembali bergerak menuju lokasi Apotik Marini Farma. Di apotik tersebut tim kemudian mengamankan saudari IS dan SM.
“Barang bukti yang diamankan juga berupa surat rapid tes antigen yang palsu,” terangnya.
Tiga pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen palsu untuk pelaku perjalanan itu, kemudian digelandang ke Markas Polres Pulau Buru.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara,” tandasnya. (HUS)