KABAR BAIK, Jasa Raharja Maluku Bebaskan Denda Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas

oleh
oleh
Petugas PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Maluku membersihkan rambu lalu lintas yang kotor di ruas jalan utama di Kota Ambon, Kamis (8/8/2019). FOTO : JASA RAHARJA MALUKU

PT Jasa Raharja Cabang Maluku membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 2020 sebesar 100 persen untuk semua golongan kendaraan.

“Pembebasan denda ini efektif berlaku mulai 10 Juni hingga 10 September 2021,” kata Kepala unit operasional dan humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, Sabtu (12/6/2021).

Ia mengatakan, pihaknya siap mendukung program Pemprov Maluku, dengan memberikan relaksasi pajak bagi pengendara bermotor.

“Dengan adanya relaksasi atau pembebasan denda ini diharapkan dapat memberikan keringanan serta menarik minat masyarakat menyelesaikan kewajiban membayarPajak Kenderaan Brmotot ( PKB)  dan SWDKLLJ,” katanya.

Komang mengakui, dengan pembebasan denda kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja. Sedangkan denda 2020 dibebaskan 100 persen.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pembebasan denda tersebut, karena belum tentu setiap tahun akan ada program serupa,” katanya.

Ia menjelaskan, pembebasan denda SWDKLLJ seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi dengan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bagi kendaraan luar daerah dan dalam daerah.

Serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor setelah  darurat bencana non alam COVID-19.

Setidaknya ada empat kebijakan yang dituangkan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kedua, biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah yang berlaku untuk kendaraan pribadi plat hitam.

Pewarta : Penina Fiolana Mayaut/Antara
Editor : Alex Sariwating

BACA JUGA :  Tim Mabes TNI Tinjau Baksos TMMD Ke-104 di Bursel

No More Posts Available.

No more pages to load.