TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengembalikan uang hasil sitaan dari kasus Korupsi dan pencucian uang oleh mantan pimpinan BNI Cabang Ambon, Faradiba Yusuf.
Uang hasil sitaan berjumlah Rp 2. 639. 200.000,- itu langsung dikembalikan ke kas negara lewat BRI Cabang Ambon, pada Selasa (15/6/2021).
Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejari Ambon, Selasa (15/6/2021) mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 919/ K/ PID.SUS/ 2021, terpidana Faradiba Yusuf dan rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Sehingga Faradiba dan rekannya telah divonis hujaman penjara bervariasi dan mengembalikan uang atas kerugian negara atas perbuatan para terpidana.
“Uang yang kita sita dari Faradiba dan rekannya berjumlah Rp.2. 639. 200.000, uang dirampas dan dikembalikan ke kas negara,” kata Nalle.
Nalle merinci dari jumlah tersebut, yang disita dari Faradiba berjumlah Rp 1. 598. 200.000, sedangkan 50 juta disita dari Krestianus Rumahlewang, 35 juta disita dari Andi Yahrizal Yahya, terpidana lain dalam kasus yang sama.
Sementara itu, 340 juta disita dari Natali Kilykily, 100 juta disita dari Franky Akerina, 30 juta disita dari Abdul Manaf Tubaka, 17,5 juta disita dari Hendrik Labobar.
Selain itu, 2 juta disita dari Hermanto Djen, 500 ribu dari Husen Slamet, 500 juta dari Jhony De Queljoe dan 20 juta disita dari William F Ferdinandus.
“Seluruh uang itu langsung kita kembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Nelle juga menambahkan, selain tunai, pihaknya juga menyita delapan mobil mewah, rumah dan aset lainnya milik Faradiba.
Aset-aset tersebut akan dilelang. Setelah itu hasilnya langsung dikembalikan ke kas negara. (ALFIAN)