TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polresta Pulau Ambon menetapkan Yosep Mancini sebagai tersangka pembakaran gedung asrama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) di Jalan dr Kayadoe Kelurahan Kudamati Ambon, Minggu (13/6/2021) malam.
Yosep ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tiga orang saksi maupun korban kebakaran tersebut.
“Kita telah tetapkan dia (Yosep) sebagai tersangka kebakaran SPK di Kudamati setelah tiga orang saksi dan dua saksi korban diperiksa,” kata Kassubag Humas Polresta Ambon IPDA Izack Leatemia, Selasa (15/6/2021).
Yosep kini ditahan polisi di Rutan Polresta Ambon. Pria ini dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP atas perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan terbakarnya gedung Asrama SPK Ambon.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya sehingga menyebabkan kebakaran dan adanya korban,” kata Izack.
Untuk total kerugian secara keseluruhan, kata Izack, belum bisa dipastikan, namun untuk kerugian pemilik kios berkisar 60 hingga 70 juta rupiah.
“Untuk sementara Unit Reskrim Polsek Nusaniwe belum dapat menyimpulkan kerugian material secara karena kendala koordinasi dengan pemilik gedung,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Gedung Asrama SPK hangus terbakar Minggu (13/6/2021) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasubbag Humas Polresta Ambon, IPDA Izack Leatemia menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi, Yulius Refan (43) yang saat itu ia hendak menjual BBM jenis premium eceran di depan jalan, tidak jauh dari Asrama SPK.
Namun sebelum menjual, saksi mengukur takaran BBM tersebut di dalam botol air mineral per 1 liter, dan ada tumpahan BBM tersebut di tanah.
Saat pengukuran BBM di botol air mineral tersebut datang Yosep Mancino. “Melihat ada tumpahan BBM di tanah, Yosep kemudian bercanda dengan mengatakan, Beta Tes Bakar Ee, namun dilarang oleh saksi Yulius, namun Yosep tidak menghiraukannya,” kata Izack
Yosep langsung mengutik korek api dan langsung api menjalar di sekitar TKP dan menghanguskan sekitar 60 liter BBM. Api juga menghanguskan tempat sekitar lokasi termasuk Gedung SPK.
“Setelah melakukan perbuatan tersebut, Yosep langsung melarikan diri dari lokasi kebakaran,” gelas Izack.
Sementara warga yang melihat kejadian itu langsung berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Kebakaran itu menyebabkan ruangan-rungan Asrama SPK ludes terbakar. Kios BBM milik warga juga hangus.
Yosep kemudian ditangkap aparat Polsek Nusaniwe dan akhirnya menjadi tersangka kasus pembakaran. (ALFIAN SANUSI)