11 Rumah dan 8 Mobil Mewah Faradhiba, Terpidana Korupsi BNI Ambon Dirampas Oleh Negara

oleh
oleh
Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle menyerahkan barang bukti kasus korupsi dana nasabah BNI Ambon, Selasa (15/6/2021). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Sebanyak 11 bangunan rumah, 8 unit kendaraan roda empat mewah, dan sebuah cincin berlian milik Faradhiba Jusuf alias Fara, terpidana korupsi dana nasabah Kantor Cabang Utama BNI Ambon, akhirnya dirampas oleh negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon juga menyita uang tunai sebesar Rp.2.663.200.000. Uang tersebut langsung dimasukan ke rekening kas negara di BRI Ambon, Selasa (15/6/2021).

Penyitaan Barang Bukti (BB) kasus korupsi BNI Ambon tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di mana, Fara dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Dalam putusan tersebut, para terdakwa ini juga diputus telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Menurut Frits, dalam putusan MA Nomor 919/K/Pid/Sus/2021 tanggal 3 April 2021, menyebutkan putusan bersalah terhadap enam orang terpidana.

Diantaranya, Fara, Marchel Muskita alias Ace, Christiantus Rumalewang alias Gress, Joseph L Maitimu alias Ocep, Andi Yohesrizal Yahya alias Calu, dan Soraya Pelu alias Ola.

Sementara untuk perkara lainnya atas nama Wiliam Ferdinandus, kata Frits, berdasarkan putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 5 Oktober 2020, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Wiliam ke Lapas Klas IIA Ambon.

“Eksekusi dilakukan pada tanggal 20 November 2020, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara,” tambahnya.

BACA SELANJUTNYA

BACA JUGA :  DPRD Maluku : Batas Waktu Pembahasan LPJ Gubernur Awal Agustus 2023

No More Posts Available.

No more pages to load.