TERASMALUKU.COM,AMBON, – Dalam rapat di gedung dewan siang tadi, para pedagang akhirnya baru mengetahui besar tarif sewa kios sementara.
Nilai-nilai sewa kios itu tertuang dalam SK Walikota Ambon NOMOR 436 Tahun 2021 Tentang Standar Harga kios Pasar Sementara Pada Pasar Apung Mardika, Pasar oleh-oleh Tantui dan Pasar Transit Passo.
“Baru ini katong tahu akang harga. Sebelumnya sudah minta ke pengurus ke dinas tapi katanya seng mau kasih. Katong baru tahu ini harganya begini,” aku Jumariyah, pedagang pakain pasar Gedung Putih yang hadir dalam rapat di gedung DPRD Kota Ambon siang tadi, (16/6/2021).
SK tersebut bahkan baru mereka terima siang tadi bersamaanb dengan diadakannya pengambilan nomor undian oleh dinas perdagangan dan perindusterian kota.
Nomor undia itu sudah dinanti pedagang gedung putih sejak ada pemberitahuan pengosongan lapak. Namun baru pada 14 Juni lalu disperindag mencetak 336 nomor undian.
Jumlah itu disesuaikan dengan kapasitas lapak di pasar Apung Mardika. Tepat hari ini, pedagang diminta ke lantai IV balai kota untuk mengambil nomor tersebut.
“Sebelumnya itu katong seng tahu. cuman dengar-dengar saja, dan katong semua terprovokasi makanya tunggu sampai ada kejelasan biaya sewa itu berapa. Lalu mau bayar mekanismenya bagaimana dan ke siapa,” tanya Pia, pedagang lain yang hadir. Berikut biaya sewa kios di tiga pasar sementara yang dibangun pihak ketiga.
Pasar Apung Mardika Blok A terdapat 132 kios tarif sewa Rp 2.877.528, Blok B sejumlah 203 kios senilai Rp 2.992.106. Pasar Oleh-oleh Tantui Blok A sejumlah 48 kios senilai Rp 3.450.122, Blok B ada 66 kios senilai Rp 3.934.614 dan Blok C ada 9 kios senilai Rp 3.654.874.
Pasar Transit Passo Tipe A sebanyak 434 kios senilai Rp 3.598.236, Tipe B ada 250 kios senilai Rp 3.934.614 dan Tipe C 260 kios senilai Rp 4.024.081.
Pada point keempat dalam SK tersebut juga menuai ketidaksetujuan anggota rapat. Seperti dari pedagang dan anggota Komisi II DPR. Point tersebut dinilai bercabang makna dan menyulitkan pedagang.
“Ini baru liatm surat SK. Yang akhirnya membuat keos, pernyataan walikota yang berubah ubah. Poin keempat ini ada ruang lain lagi,” tanya Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far.
Dalam kesempatan itu juga ada perwakilan pengembang. AL, perwakilan pengembang yang hadir terkesan bingung dan tidak sepakat dengan nominal tarif yang ditetapkan walikota dalam SK. Itu terlihat saat Far Far, pimpinan sidang menanyakan tanggapan pengembang. (PRISKA BIRAHY)