Pemkot Ambon Kembali Batasi Waktu Berjualan Kuliner Malam

oleh
oleh
Aktifitas kuliner malam di kawasan Jalan Sam Ratulangi Ambon, Selasa (22/6/2021). FOTO : ALFIAN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali membatasi waktu berjualan kuliner malam di Kota Ambon hingga pukul 23.00 WIT.

Ini dilakukan menyusul Instruksi Walikota Ambon nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

PPKM berskala mikro terpaksa diterapkan lagi akibatnya meningkatnya kasus covid-19 di Kota Ambon selama Juni 2021 ini.

“Karena adanya PPKM berbasis mikro maka jam operasional itu kita kembalikan seperti pada PSBB tahap pertama,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Andriansz di Balai Kota Ambon, Selasa (22/6/2021).

Dia mengaku, untuk kuliner malam yang biasanya berjualan hingga pukul 02.00 dini hari, dikembalikan pada pukul 23.00 WIT.

“Jadi hanya kuliner malam yang kita buka sampai 11 malam,” kata Joy.

Joy mengatakan, usaha kuliner malam ini dilonggarkan hingga pukul 23.00 WIT agar bisa memberikan peluang kepada warga yang melakukan usaha kuliner malam  untuk memperbaiki ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Sementara untuk untuk mall dan usaha restoran maupun SPBU di Kota Ambon, aktifitasnya dibatasi hingaa pukul 21.00 WIT.

“Sedangkan Angkot juga sama diberlakukan hingga pukul 9 malam disesuaikan dengan jadwal mall dan restoran,” kata Joy. (ALFIAN)

BACA JUGA :  Dinkes Kota Putuskan Tetap Rapid Test Warga Silale

No More Posts Available.

No more pages to load.