TERASMALUKU.COM,-AMBON-Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Wellem Zefah Wattimena, anggota DPRD Provinsi Maluku asal Partai Demokrat ke Halimun Saulatu telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan.
Ini menindaklanjuti usulan dari DPRD Maluku untuk PAW berdasarkan hasil verifikasi nama daftar calon berikutnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku.
BACA JUGA : SEKWAN DPRD Maluku Usulkan PAW Wellem ke Mendagri
PAW Wellem Wattimena sendiri tidak terlepas dari jeratan hukum yang melilitnya.
Sebagaimana diketahui, politis Partai Demokrat ini tersandung kasus narkotika dan divonis 10 bulan penjara namun tidak ditahan dan diwajibkan mengikuti rehabilitasi.
“Hari ini ada yang berangkat ke Jakarta untuk proses PAW Wellem Wattimena ke Kemendagri,”ungkap Kepala Biro Pemerintaham Setda Maluku, Boy Kaya kepada wartawan di kantor Gubernur, Ambon, Kamis (24/6/2021).
Proses pengusulan PAW ini lanjut dia paling lambat dalam waktu dua pekan sudah turun SK PAW dari Mendagri.
“Tergantung, tapi rata-rata satu minggu, paling lambat dua minggu sudah ada SK PAW dari Mendagri,”tandasnya. (Ruzady)