Politisasi Hukum Oleh : Pradikta Andi Alvat S.H., M.H. Akademisi Hukum

oleh
oleh
Pradikta Andi Alvat S.H., M.H Penulis Buku Dialektika Hukum. FOTO : ISTIMEWA

Politik hukum dan politisasi hukum merupakan dua hal yang jauh berbeda, meskipun secara etimologis memilki corak kemiripan. Politik hukum merupakan salah satu disiplin ilmu hukum yang menelaah mengenai formulasi hukum baik melalui revisi maupun pembentukan hukum baru untuk mencapai tujuan-tujuan fundamental negara.

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, politik hukum merupakan aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan hukum di dalam masyarakat. Mahfud MD, mendefinisikan politik hukum sebagai garis kebijakan resmi negara tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru atau perubahan hukum yang lama untuk mencapai tujuan negara.

Dari penjelasan di atas, dapat disimplifikasikan bahwa politik hukum berkaitan dengan bagaimana membentuk hukum yang efektif dan kompatibel untuk mengatasi dinamisasi dan problematika aktual masyarakat. Yang tujuannya, agar hukum dapat menjadi sarana kontributif untuk mendorong tercapainya tujuan-tujuan negara..

Politik hukum menelaah mengenai hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang akan diberlakukan dengan melihat dinamika dan kondisi keadaan sosial. Konkretnya, politik hukum merupakan pendekatan hukum yang berfungsi mengkonstruksikan hukum yang fungsional dalam ruang sosial.

Politik hukum berbeda dengan politisasi hukum. Jika politik hukum merupakan sebuah disiplin ilmu dan pendekatan hukum. Politisasi hukum merupakan istilah non-ilmiah yang bersifat diksional untuk merefleksikan kondisi dan keadaan dalam ruang dan relasi sosial dimana hukum tersubordinasi oleh intervensi dan framming politis.

Politisasi hukum secara harfiah berarti hukum yang dipolitisasi. Hukum yang digunakan sebagai tendensi dan sarana-sarana politik. Ada dua jenis politisasi hukum berdasarkan posisi relasi kuasa. Pertama, politisasi hukum penguasa. Dalam hal ini, hukum mengejawantah sebagai sarana-sarana pemuas hasrat politik penguasa yang bernilai oportunis-material.

BACA JUGA :  10 Hari Pencarian Korban Kecelakaan Laut di Seram Timur Tak Buahkan Hasil, Basarnas Ambon Tutup Ops SAR

Misalnya, pembuatan hukum yang bersifat non-demokratis untuk tujuan-tujuan pragmatis-oportunis dengan mengesampingkan aspirasi dan partisipasi publik. Contoh lainnya, penegakan hukum dan eksekusi hukum yang diintervensi oleh kekuasaan politik. Hal tersebut merupakan bentuk-bentuk politisasi hukum dalam relasi penguasa

Kedua, politisasi hukum oposisi. Di sini, narasi yang terbangun adalah framming terjadinya penegakan hukum yang asimetris dan sewenang-wenang untuk meredam kritik dan resistensi pihak oposisi terhadap kebijakan penguasa. Narasi yang dibangun pihak oposisi bahwa penegakan hukum terhadap golongannya merupakan intrik politik dengan menggunakan sarana hukum untuk menindas sikap kritis dan resistensi mereka terhadap penguasa.

Secara empiris, politisasi hukum baik dalam perspektif penguasa maupun pihak oposisi juga kuyup mewarnai ruang publik kita. Pembuatan hukum yang otoritatif-egoistik, penegakan hukum yang penuh intervensi politik, maupun pembangunan narasi “kriminalisasi” dari pihak oposisi sudah jamak kita jumpai dalam wacana sehari-sehari.

Terbaru, wacana amandemen kelima UUD NRI Tahun 1945 yang salah satu aspirasi politisnya terkait periodesasi jabatan presiden selama 3 periodesasi masa jabatan adalah bagian dari politisasi hukum penguasa. Secara substansi-aspiratif, wacana tersebut bertentangan dengan aspirasi publik dan prinsip demokrasi. Kemudian, terkait vonis penjara selama 4 tahun kepada Habib Rizieq juga erat kaitannya dengan politisasi hukum oposisi.

Dalam konteks keadilan, vonis 4 tahun penjara masih bersifat debatable. Tetapi, membangun narasi bahwa penegakan hukum terhadap Habib Rizieq merupakan penindasan politik dengan membawa embel-embel cucu nabi dan status sosial sebagai ulama yang “pantang” disentuh juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.