Polresta Ambon Ringkus Seorang Pengacara Terkait Narkoba

oleh
oleh
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufty Jawa. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial ERS alias Ronny.

Ronny yang seorang pengacara ini diringkus di kamar kosnya, kawasan Waringin Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (24/6/2021) malam.

Salah seorang kuasa hukum Partai Golkar Maluku itu ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Ia kini diamankan di Rutan Polresta Ambon.

Sumber Terasmaluku.com di Polresta Ambon mengungkapkan, Ronny digrebek setelah tim pemberantasan narkoba menerima informasi dari masyarakat.

Ronny ditangkap bersama satu paket sabu-sabu, narkotika golongan I. Zat adiktif itu berada dalam bungkusan kantong pelastik bening berukuran kecil.

Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufry Jawa, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya kami amankan pada tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 WIT. Pelaku berinisial E R S alias Ronny. Dia seorang Advokat,” kata Jufry melalui telepon genggamnya.

Jufry mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Barang bukti narkotika sudah dikirim ke Laboratorium forensik untuk diuji. Ronny sendiri perna dipenjara terkait kasus narkoba beberapa tahun lalu.

Liputan : HUS

Editor : Hamdi

 

BACA JUGA :  VIRAL, Siswa Calon Tamtama TNI Keturunan Myanmar Dipecat Tidak Hormat, Begini Penjelasan Kodam Pattimura

No More Posts Available.

No more pages to load.