Pengacara Muda Tim Advokat Golkar Maluku Resmi Tersangka Narkoba

oleh
Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufty Jawa. FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan Ronny Sianressy tersangka kasus narkoba.

Ronny adalah pengacara muda yang tergabung dalam tim advokat DPD Partai Golkar Maluku.

Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi Terasmaluku.com, Rabu (30/6/2021).

“Yang bersangkutan (Ronny Sianressy) sekarang sudah status tersangka,”kata Jufry via seluler.

ERS alias Ronny yang merupaka kader Partai Golkar itu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon pada Kamis, 24 Juni 2021 malam di kos-kosan kawasan Batu Gantong, Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Ronny diringkus bersama barang bukti satu paket sabu.

BACA JUGA : Polresta Ambon Ringkus Seorang Pengacara Terkait Narkoba

Terjerat kasus narkoba, Ronny terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sebagaimana pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a. “Ancaman hukuman nya minimal 4 tahun,”sambung AKP Jufri menjelaskan.

Saat ini tersangka Ronny di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. (Ruzady)

BACA JUGA :  Warga Buru Hadang Polisi Yang Tangkap Penambang Ilegal, 19 Penambang Berhasil Kabur

No More Posts Available.

No more pages to load.