TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan penyergapan dan penganiayaan mahasiswi Universitas Pattimura Ambon oleh Dosen FISIP, Olivia Rumlus dan anaknya Andre Rumlus naik tahap penyidikan.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban, FR (19) didampingi ibunya ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Senin 28 Juni 2021 malam, beberapa hari selang kejadian naas itu menimpa korban.
BACA JUGA : Mahasiswi Unpatti Korban Penganiayaan Dosennya Lapor ke Polresta, Begini Kata Sang Dosen
“Sudah dalam penyidikan Unit Reskrim. Kemarin waktu anev Pak Kasat Reskrim sampaikan sudah mulai dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan untuk menguatkan laporan (korban). “terang Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia menjawab terasmaluku.com, Jumat (2/7/2021).
Menyinggung seputar terlapor dalam hal ini oknum dosen Olivia Rumlus dan anaknya, Andre Rumlus, kata juru bicara Polresta Ambon ini menambahkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, giliran terlapor yang akan dipanggil.
Apabila terbukti, lanjut dia, maka tersangka akan ditetapkan. “Jika saksi sudah, baru terlapor dipanggil untuk diperiksa. Kalau memang terbukti pasti akan ditetapkan tersangkanya kan,”tandasnya. (Ruzady)