Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanimbar Ditahan Kejaksaan

oleh
oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale dibawa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, Waiheru Kota Ambon, Senin (5/7/2021). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon, Waiheru, Kota Ambon, Senin (5/7/2021).

Mantan Kadis PUPR Tanimbar itu adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

“Hari ini tersangka (Adrianus Sihasale) sudah datang penuhi panggilan, dan sudah selesai diperiksa oleh penyidik, dan kita akan lakukan penahanan,” kata Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega, kepada wartawan Senin (5/7/2021).

Rorogo menyebutkan, tersangka yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam perkara tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dalam perkara ini tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR dan juga PPK, dan dia mencairkan pencairan tahap dua, tiga dan empat,” sebutnya.

Dengan ditahannya Adrianus, maka sebanyak tiga dari empat orang tersangka sudah ditahan jaksa dalam perkara yang merugikan negara sebanyak Rp 1,038 miliar tersebut.

“Untuk satu tersangka lagi (Kontraktor Pelaksana PT. Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo) kami sudah kirim surat untuk hadir pada hari Jumat (9/7/2021) mendatang,” katanya.

Tersangka Hartanto Hutomo berdomisili di Surabaya, Jawa Timur. Ia tidak bisa hadir pada panggilan pertama dan kedua karena alasannya masih mencari pengacara.

“Kita sudah panggil yang bersangkutan tiga kali. Kita juga sudah menerima surat yang bersangkutan dia akan kooperatif, dan halanganya itu dia sementara mencari pengacara. Kita beri kempatan dan kita harap bisa hadir hari Jumat depan,” terangnya.

Penahanan tersangka Adrianus sendiri dilakukan setelah hasil tes antigen menunjukan negatif.

“Kita tahan yang bersangkutan karena hasil antigennya negatif,” tambah Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Terasmaluku.com.

BACA JUGA :  Ketum PB Percasi Buka Kejuaraan Catur Nasional, Berikut Harapan Gubernur

Sebelumnya, dua tersangka lain yaitu Frans Hermanus Pelamonia, Pengawas Lapangan, dan Wilhelma P, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga sudah di tahan di Kota Ambon. Frans di tahan di Rutan Klas IIA. Sedangkan Wilhelma di Lapas Peremuan pada Senin (28/6/2021).

Nilai kontrak proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir tahun 2017 silam ini sebesar Rp.4.512.718.000. Berdasarkan perhitungan kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp.1,038 miliar.

Kerugian negara miliaran rupiah diakibatkan karena pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi barang atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana, kualitas pekerjaan paving block tidak sesuai spek. (HUS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.