TERASMALUKU.COM,-AMBON-Vaksinasi sopir angkutan umum belum capai 50 persen. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memastikan sopir bersikeras tidak vaksin dan atau belum vaksin akan mendapat sanksi berupa penahanan SIM.
Hingga Selasa (6/7/2021) kemarin, pemeriksaan sejumlah sopir Angkutan Kota (Angkot) jurusan Baguala – Teluk Ambon ditemui masih ada sopir yang belum memiliki sertifikat vaksin.
Dishub dan Satgas pun terus lakukan sweeping untuk memastikan keamanan sopir maupun penumpangnya.
“Sopir ini kan mereka melayani publik makanya dia harus divaksin. Bertujuan untuk lindungi dirinya sendiri dan orang lain,”terang Kepala Dishub Kota Ambon, Roby Sapulette kepada Terasmaluku.com, Rabu (7/7/2021).
Menurut Robby, dari hasil evaluasi bersama Satgas, sopir yang telah divaksin jumlahnya tak sampai 50 persen dari total sopir yang ada di Kota Ambon.
Padahal imbauan dan sosialisasi sejak awal telah sampai ke mereka. Hanya saja para sopir Angkot enggan atau punya alasan lain. Semisal faktor penyakit bawaan.
“Tapi kalau dia punya comorbid, minta surat keterangan tidak bisa vaksin sehingga itu jdi pertimbangan dan SIMnya dikembakikan,” jelas Robby.
Dalam sweeping kemarin ditemukan sopir angkot jalur Hunuth, Laha, Hatu juga Latuhalat banyak yang belum menerima vaksin. Minimal mereka telah lakukan vaksin tahap pertama.
“Besok (Kamis) ini sudah semakin ketat, kalo bisa vaksin di Puskesmas masing-masing,” ujarnya. (PRISKA BIRAHY)