Posting Ujaran Kebencian ke Walikota Ambon, Seorang Mahasiswa Dipolisikan

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, universitas negeri ternama di Kota Ambon, berinisial VM, dipolisikan setelah melakukan ujaran kebencian kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy di akun FB miliknya.

Dalam postingan VM di akun FB miliknya memuat gambar Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengenakan pakaian dinas dengan dibubuhi cap “Wanted” atau dicari.

Tak hanya itu, pada gambar tersebut juga memuat kalimat, “Dicari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH usia 66 Tahun, Barangsiapa Menemukan Beliau Harap Hubungi Masyarakat.”

“Atas perbuatan VM maka Walikota Ambon telah memberikan surat kuasa ke Bagian Hukum untuk laporan pengaduan ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease,” kata Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, Jumat (16/7/2021) seperti dikutip dari laman website Pemkot Ambon, Ambon.go.id.

Dia mengakui, sebelum ke Polresta Ambon, VM telah datang ke Balai Kota dan bertemu dengan dirinya untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut VN mengakui perbuatannya, memposting gambar Walikota Ambon pada akun FB.

“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa menuju ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP,” ujarnya.

Menurut Manuputty, karena diduga melakukan ujaran kebencian kepada Walikota Ambon, VM disangkakan pasal 45 A angka 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui saat ini proses penyelidikan terhadap VM masih berjalan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease.(ALFIAN)

BACA JUGA :  Tanaman Obat Asam Urat Tradisional yang Terbukti Ampuh Sejak Dulu

No More Posts Available.

No more pages to load.