TERASMALUKU.COM,-AMBON-Akhirnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Demokrat Welem Wattimena ke Halimun Sahulatu sampai di meja pimpinan DPRD Maluku.
Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Watimena mengatakan pihaknya sudah menerima SK PAW anggota DPRD Partai Demokrat, yakni SK pemberhentian Welem Wattimena dan SK pengangkatan Halimun Sahulatu sebagai anggota DPRD PAW.
Sekwan mengatakan sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku. Senin 19 Juli akan diadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan Paripurna DPRD dalam rangka PAW Welem Wattimena dengan Halimun Sahulatu.
“Jadi hari Senin tergantung keputusan Bamus, yang pasti dalam minggu depan akan lakukan rapat Paripurna PAW,” ujar Sekwan kepada wartawan Jumat (16/7/2021).
Ditanya terkait SK Mendagri nomor berapa, Sekwan belum bisa menyampaikan, karena nomor SK akan dibacakan saat paripurna nanti.
“Yang pasti SK PAW Wellem Wattimena dengan Halimun Sahulatu dari Partai Demokrat sudah kami terima sejak Kamis 15 Juli,” jelasnya.
PAW yang diusulkan Partai Demokrat Maluku menggantikan Wellem sebagai anggota DPRD Maluku dari Dapil Maluku Tengah ini dengan Halimun Sahulatu karena Wellem tersangkut kasusĀ narkoba pada beberapa waktu yang lalu. (DAC)