Isu Kasrul Selang Sengaja Dilengserkan dari Jabatan Sekda Maluku Berkembang, Pemprov Sampai Bikin Klarifikasi, Simak Isinya

oleh
Wagub Baranbas Orno saat berikan keterangan pers di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (21/7/2021). Foto : Istimewa

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Isu Kasrul Selang  sengaja dilengserkan dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku oleh Gubernur Murad Ismail melalui penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Sadli Ie yang kini berhembus kencang ditengah-tengah publik rupanya mengusik Pemerintah Provinsi Maluku

Sampai-sampai Pemprov Maluku memberikan klarifikasi atas persoalan ini.

Sebagaimana diketahui, Kasrul Selang saat ini dinonjobkan dari jabatan Sekda Maluku dan Gubernur menunjuk Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku terhitung sejak dilantik pada Senin 19 Juli 2021.

Alasan yang dipakai Gubernur adalah masalah kesehatan Kasrul Selang yang perlu pemulihan akibat terpapar Covid-19. Padahal, Kasrul diketahui telah sembuh dan sempat memimpin rapat penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku akhir pekan kemarin.

Bukan Gubernur Murad, tapi Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno lah yang kali ini tampil memberikan klarifikasi dari Pemprov Maluku atas isu hangat ini.

“Terkait Dengan keputusan gubernur maluku tentang penunjukan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Maluku yang saat ini menjadi perbincangan, tentunya dapat mempengaruhi opini publik, maka pemerintah daerah provinsi Maluku merasa perlu untuk menjelaskan hal ini kepada publik,”tuturnya saat berikan keterangan pers di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (21/7/2021).

Dalam klarifikasinya, Wagub mengatakan Gubernur Maluku merasa perlu untuk menunjuk Plh Sekda semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas. Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Kasrul beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19. “Dan pertimbangan bapak gubernur bahwa saudara Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat atau ditunjuk Plh,”ucapnya.

Kebijakan yang diambil Gubernur ini lanjut Wagub Orno, adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik.

BACA JUGA :  VIDEO : Walikota Ambon Minta Maaf Penutupan Lokalisasi Tanjung Belum Terwujud di 2019

No More Posts Available.

No more pages to load.