TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kasus dugaan gratifikasi yang menyerat nama Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun dan istrinya, Eva Elia ternyata sudah ditutup proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Kamis (22/7/2021).
Sekedar tahu, kasus ini mencuat menyusul adanya laporan yang dimasukkan Forum Penyambung Lidah Rakyat (FPLRM) Maluku pada 11 Februari 2021.
Bahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga sudah dilakukan jaksa penyelidik Korps Adhyaksa itu.
Kajati Rorogo Zega menjelaskan, alasan ditutupnya kasus dugaan gratifikasi ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan keterangan dari para saksi yang mengarah ke gratifikasi kepada terlapor ataupun orang lain.
“Perkara gratifikasi Bupati dan istrinya di Maluku Tenggara telah diperiksa seluruh dinas terkait. Dari 24 orang dari dinas (yang diperiksa) tidak ada satupun yang bisa memberikan keterangan adanya gratifikasi tersebut kepada terlapor ataupun kepada siapa. Oleh karena demikan perkara ini sudah kita tutup,”ungkapnya.
Selain kasus dugaan gartifikasi tersebut, kasus lainnya yang juga ditutup penyelidikannya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator di Poltek Ambon.
Alasan ditutupnya penyelidikan kasus ini karena tidak ditemukan kerugian negara.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait , saksi, dialporkan kita mencari dokumen terlambat, barangnya sudah tidak ada. Yang tidak ada adalah pelatihan terhadap pengoperasian alat tersebut karena covid-19 karena itu harus dilatih oleh penyedia alat dan sudah dilaksanakan, oleh karena itu perkara itu sudah kita tutup, jadi kita tutup perkara pengadaan simulator di poltek Ambon karena tidak ditemukan kerugian negara, seluruh proses sudah dilaksanakan dan apa yang dilaporkan tidak ada kerugian negara dan tidak perlu ditingkatkan ke tingkat penyidikan,”tandasnya. (Ruzady)