Kelonggaran Aturan, Minggu Depan Bisa Makan di Tempat Dengan Syarat

oleh
Kelonggaran jam operasional pelaku usaha sektor kuliner dongkrak pertumbuhan ekonomi seiring berkurangnya angka terkonfirmasi covid-19. FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM, AMBON, – Kelonggaran aturan bagi pelaku usaha kafe, kuliner, pertokoan, bioskop hingga mal mulai berlaku pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang. Salah satunya durasi makan di tempat hanya boleh 30 menit.

Evaluasi PPKM Mikro Diperketat punya hasil baik. Minggu depan walikota Ambon, Richard Louhenapessy mulai berlakukan kelonggaran aturan di sektor usaha kuliner.

Semua usaha warung makan, kafe, kedai, kuliner malam, toko-toko, mal dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.

Tak hanya itu pembeli juga sudah bisa makan di tempat dan tidak dibungkus. Namun dengan syarat durasi makan hanya 30 menit terhitung sejak pesanan makanan tersaji.

“Usaha kuliner yang dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIT tetapi maksimal untuk makan ditempat selama 30 menit,” ucap kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Menurut  Richard kebijakan itu berdasar pada ketaatan masyarakat. Hal itu katanya berdampak besar pada pelaksanaan PPKM di Kota Ambon. Sebagai bukti, Kota Ambon turun ke zona oranye dari sebelumnya merah.

Kelonggaran juga berlaku bagi usaha hiburan semisal bioskop. “Bioskop juga buka dengan kapasitas terbatas. Dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Tapi itu semua baru berlaku tanggal 26. Dari hari ini sampai 25 berlaku aturan lama,” lanjut Richard.

Pemerintah juga kini telah mengganti sebutan aturan tidak lagi PPKM, melainkan diatur berdasarkan level teringan 1 hingga level 4. Dengan begitu Ambon saat ini ada di level 3. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Nelayan Hilang asal Kamal Ditemukan Tak Bernyawa

No More Posts Available.

No more pages to load.