Berani Tak Muncul, Tersangka Korupsi Lahan Tawiri Ini Siap-siap Dijemput Paksa

oleh
Kajati Maluku, Rorogo Zega. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tersangka Johana R. Soplanit (JRS) yang terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2015 terancam dijemput paksa.

BACA JUGA : Kontraktor Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Terancam Dijemput Paksa

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan tersangka Johana akan dijemput paksa jika hari ini, Jumat (23/7/2021) dia tidak hadir di kantor Kejati Maluku penuhi panggilan ketiga dari Penyidik.

Karena dua surat panggilan yang dilayangkan sebelumnya, tersangka Johana beralasan sedang sakit pasca divaksin Covid dan minta diundur jadwal pemeriksaan dirinya sebagai tersangka.

BACA JUGA : Jadi Tersangka, Raja Negeri Tawiri Cs Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

“Perkara Tawiri ini perkaranya sudah penetapan tersangka dan ditahan 3 orang, satu tersangka lain ibu Sopalit dipanggil besok (Jumat hari ini), beberapa kali kita kirim surat dia sakit, kirim surat minta undur, setelah tiga kali kita tidak panggil lagi langsung upaya hukum menangkap yang bersangkutan,”tegas Kajati Rorogo Zega saat berikan keterangan pers di kantor Kejati Maluku, Ambon, Kamis kemarin.

BACA JUGA :  Kodim Masohi Cek Kesiapan TMMD di Seram Utara Timur Seti

No More Posts Available.

No more pages to load.