Kajati Maluku : Rp. 7 Miliar Penggunaan Anggaran Setda SBB Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Tahun 2016 pada Sekretariat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp. 7 miliar.

Ini berdasarkan hasil hitung sementara Penyidik Kejati Maluku.

Ini lantaran penggunaan uang sebanyak itu tidak memiliki surat perintah atau sprint penggunaan.

“Penyalahgunaan dana di Setda SBB penghitungan penyidik 7 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan, tidak ada sprint, 7 miliar perhitungan sementara penyidik,”ungkapnya di Ambon, Kamis (22/7/2021).

Sekedar tahu, dugaan penyalahgunaan anggaran Setda SBB dari APBD Tahun 2016 silam itu, ikut menyeret nama Sekda Kabupaten SBB, Mansur Tuharea.

Mansur dikabarkan merupakan orang yang paling bertanggungjawab di kasus itu. Ia bahkan telah diperiksa sebagai saksi pada April 2021 lalu.

BACA JUGA :  Polres Buru Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal Gogorea

No More Posts Available.

No more pages to load.