Kajati Maluku : Rp. 7 Miliar Penggunaan Anggaran Setda SBB Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

oleh

Di kasus itu Sekda Mansur bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia bersama dua mantan Bendahara Setda SBB yaitu Petrus Eroplei dan Rio Khormain.

Sekda SBB itu juga sudah diperiksa Penyidik Kejati bersama belasan orang lainnya.

Saat ini lanjut Zega, pihak Kejati Maluku juga telah meminta Inspektorat Wilayah Provinsi Maluku untuk melakukan melakukan penghitungan kerugian juga.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kepaal Inspektrat dan dalam waktu dekat mereka sudah trun ke lapangan lakukan klarifikasi dan status penyidikan itu akan kita lakukan untuk langkah-langkah berikutnya,”sambungnya.

Terkait pemeriksaan pihak-pihak terkait, Zega menambahkan sudah selesai.

“Ini sudah hampir selesai bahkan pemeriksaan sudah tidak ada lagi tinggal koordinasi kita kepada Inspektorat Wilayah,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Polres Buru Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal Gogorea

No More Posts Available.

No more pages to load.