TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembanguan Taman Kota Saumlaki dan Pelataran Parkir Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal dijemput paksa dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) jika panggilan ketiga yang dilayangkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku tidak digubris.
Adalah tersangka Hartanto Utomo yang kini berada di Surabaya. Tersangka Hartanto merupakan kontraktor dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp. 1,03 miliar lebih di kabupaten yang pada 2017 itu masih bernama Maluku Tenggara Barat.
“Jadi itu batas pemanggilan terakhir, kalau tidak (penuhi panggilan) kita lakukan upaya paksa dan kita masukkan ke DPO,”sebut Kejati Maluku, Rorogo Zega di kantor Kejati Maluku, Ambon, Kamis (22/7/2021).
Pangilan ketiga yang dilayangkan ke tersangka Hartanto mewajibkan dia hadir di Kejati Maluku pada Jumat hari ini.
“Sudah kami panggil menghadap besok (hari ini), yang bersangkutan ada di Surabaya, yang bersangkutan sudah kami panggil yang ketiga kalinya,”tuturnya.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Maluku menetapkan empat orang tersangka dan tiga diantaranya sudah ditahan.
Yaitu mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale alias Donny, Frans Yulianus Pelamonia, Wilma dan Hartanto Utomo.
Eks Kadis PUPR yang juga PPK dalam proyek ini resmi dijebloskan ke balik jeruji besi untuk masa penahanan oleh Penyidik Kejati Maluku pada Senin 5 Juli 2021.
Sedangkan Yulianus Pelamonia selaku pengawas lapangan dan Wilelmina Fenanlampir selaku PPTK proyek lebih dulu ditahan penyidik Kejati pada 27 Juni lalu pasca penetapan tersangka pada 27 Mei.
Sumber anggaran proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 dari APBD. Dimana PT. Inti Artha Nusantara menjadi kontraktor pelaksana dan diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai RAB sementara dananya sudah dicairkan 100 persen. (Ruzady)