Tersangka Johana Soplanit Nikmati Rp. 1,1 Miliar

oleh
Tersangka Johana R. Soplanit. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari total kerugian negara sebesar Rp. 3,8 miliar kasus korupsi pembebasan lahan di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Tahun 2015, tersangka Johana R. Soplanit (JRS) ternyata kecipratan fulus Rp. 1,1 miliar.

Tersangka Johana resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Jumat (23/7/2021) malam usai jalani pemeriksaan pasca dijemput paksa di kediamannya di kawasan Tawiri sekitar pukul 11:00 WIT.

BACA JUGA : Dijemput Paksa, Tersangka Korupsi Lahan Tawiri Johana Soplanit Masuk Lapas Perempuan Ambon

Johana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon pada tahun 2015 senilai Rp. 3,8 miliar.

Seharusnya menurut penyidik uang hasil pembebasan lahan itu harus dimasukkan Kas Negeri karena lahan itu menurut penyidik adalah lahan milik Negeri Tawiri.

Kajati Maluku, Rorogo Zega saat berikan keterangan di aula kantor Kejati Maluku, Ambon, Jumat (23/7/2021) malam. Foto : terasmaluku.com

“Tersangka nikmati uang 1,1 miliar dari kerugian negara 3,8,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega sesaat sebelum Johana diboyong ke Lapas Perempuan Ambon, Jumat malam dari kantor Kejati Maluku.

Johana mengaku sebagai pemilik lahan yang dijual itu untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.

                  Tersangka JOhana R. Soplanit saat akan naiki mobil tahanan, Jumat (23/7/2021). Foto : Terasmaluku.com

Bahkan sesaat sebelum injakkan kaki ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya menuju Lapas Perempuan Ambon Jumat, Johana sempat juga melontarkan kata-kata jika dia adalah pemilik lahan. “Saya adalah pemilik lahan,”ucapnya.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan tersangka Johana dalam kasus ini adalah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. “dia adalah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.