TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari total kerugian negara sebesar Rp. 3,8 miliar kasus korupsi pembebasan lahan di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Tahun 2015, tersangka Johana R. Soplanit (JRS) ternyata kecipratan fulus Rp. 1,1 miliar.
Tersangka Johana resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Jumat (23/7/2021) malam usai jalani pemeriksaan pasca dijemput paksa di kediamannya di kawasan Tawiri sekitar pukul 11:00 WIT.
Johana adalah tersangka keempat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon pada tahun 2015 senilai Rp. 3,8 miliar.
Seharusnya menurut penyidik uang hasil pembebasan lahan itu harus dimasukkan Kas Negeri karena lahan itu menurut penyidik adalah lahan milik Negeri Tawiri.

“Tersangka nikmati uang 1,1 miliar dari kerugian negara 3,8,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega sesaat sebelum Johana diboyong ke Lapas Perempuan Ambon, Jumat malam dari kantor Kejati Maluku.
Johana mengaku sebagai pemilik lahan yang dijual itu untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.

Bahkan sesaat sebelum injakkan kaki ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya menuju Lapas Perempuan Ambon Jumat, Johana sempat juga melontarkan kata-kata jika dia adalah pemilik lahan. “Saya adalah pemilik lahan,”ucapnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan tersangka Johana dalam kasus ini adalah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. “dia adalah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan,”tandasnya. (Ruzady)