TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri, Kota Ambon hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon pada tahun 2015 akan dilihat dari persidangan nantinya.
Dalam kasus ini, nilai kerugian sebesar Rp. 3,8 miliar yang seharusnya menjadi Kas Negeri.
BACA JUGA : Tersangka Johana Soplanit Nikmati Rp. 1,1 Miliar
BACA JUGA : 14 Andikpas di Maluku Terima Remisi di Hari Anak Nasional
Hal ini bisa saja terjadi jika dalam persidangan nantinya terkuat fakta-fakta dan bukti baru yang mengarah pada penambahan tersangka lagi dalam kasus ini.
Sebagaimana di ketahui, dalam kasus korupsi yang satu ini, Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Keempat tersangka ini masing-masing Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Joseph Tuhuleruw (JST) yang merupakan mantan Raja dan Jerry Tuhuleruw (JRT) Saniri Negeri serta Johana R. Soplanit, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.