TERASMALUKU.COM,-AMBON-Risman Solissa (24), aktivis HMI Cabang Ambon resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas tindak pidana ujaran kebencian.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Ambon ini diciduk semalam di kawasan Desa Poka, Ambon.
BACA JUGA : Diduga Melanggar UU ITE, Aktivis HMI Ambon Diciduk Polisi
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik melalui Humas Polresta Senin (26/7/2021).
Tersangka lanjut Mido terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Modus operandi, tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta dua gambar atau foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik atau berita bohong,”terangnya.
Saar ini tersangka ditahan Rutan Polresta Ambon.
Masih kata Mido, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 21 Juli 2021. (Ruzady)