Diduga Melanggar UU ITE, Aktivis HMI Ambon Diciduk Polisi

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk Risman Soulissa, Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.

Ia diciduk di Kompleks Depok Dua, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu malam (25/7/2021).

“Benar, itu bukan penculikan, tapi penangkapan yang dilakukan aparat Polresta Ambon,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat Minggu malam saat dikonfirmasi via seluler.

Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon itu kata Ohoirat ditangkap karena diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi dia ini menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian di masyarakat melalui akun facebook-nya dia,”sambung Juru Bicara Polda Maluku itu.

BACA JUGA :  Bea Cukai Maluku Upayakan Sopi Jadi Minuman Tradisional Yang Terstandar

No More Posts Available.

No more pages to load.