Sehari Terapkan PPKM Kelonggaran, Suasana Kota Ambon Ramai Kembali

oleh
Pasien Isoman, eks pasien, pasien karantina terpusat di Asrama Haji Waiheru Ambon menjalani pemeriksaan swab PCR di Asrama Haji, Selasa (27/7/2021). Foto: TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,AMBON, –  Sehari setelah penerapan PPKM Kelonggaran yang dimulai pada Senin 26 Juli 2021, sejumlah toko dan pusat perbelanjaan tampak rami kembali. Di jalan-jalan utama seperti Jalan A.Y.Patty lalu-lalang warga kental terlihat.

Dari sebelumnya selama dua pekan aturan PPKM Mikro Diperketat, aktivitas ekonomi semua berhenti di pukul 17.00 WIT. Jalanan sepi dan nyaris seperti kota mati.

Dari pantauan wartawan sejak Senin sore hingga malam, pusat kuliner, usaha kecil terlihat berdenyut lagi. Khususnya di sektor makanan dan pertokoan. Aturan baru PPKM Kelonggaran membawa kembali aktivitas pedagang dan pengusaha hingga pukul 21.00 WIT.

“Pusat perbelanjaan diizinkan sampai 21.00 WIT. Jadi masyarakat sudah bisa membuka usaha lagi. Tapi dengan pengunjung 50 persen dari total kapasitas tampung,” jelas Richard dalam keterangan pers virtual Minggu, (25/7/2021).

Usaha lain seperti SPBU, pangkas rambut dan usaha kecil lain juga punya kelonggaran waktu operasional yang sama. Termasuk angkutan umum. dari sebelumnya dibolehkan beroperasi hanya hingga pukul 18.00 WIT kini menjadi 21.00 WIT.

Hal ini menjadi semangat baru bagi sektor ekonomi di Ambon. Walikota Ambon menyebut, jika kelonggran ini dipastikan berdampak besar bagi para pengusaha dan masyarakat.

Namun dia pihakya belum bisa menghitung grafik kenaikan ekonomi yang terjadi selama masa PPKM beserta evaluasinya. “Kalau itu secara spesifik kita belum hitung. Tapi dampaknya sudah pasti ada. Nah kita perhatikan betul itu ya, aspirasi warga,” jelas Richard.

Sementara itu untuk sektor transportasi laut dan udara atau aturan perjalanan masih sama dengan yang dulu.

Mereka yang akan keluar masuk Kota Ambon wajib menyertakan dokumen perjalanan termasuk menunjukkan kartu vaksin bagi yang bepergian ke Pulau Jawa dan Bali. PPKM Kelonggaran ini berlaku hingga 8 Agustus 2021. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Pangdam Pattimura Kunjungi Ketua Sinode GPM

No More Posts Available.

No more pages to load.