TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri Ambon masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku perjelas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional kendaraan dinas termasuk truk sampah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Sekedar tahu, Penyidik Kejari Ambon sebelumnya telah tetapkan Lucia Izack, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sang mantan Kadis LHP Kota Ambon in tidak sendiri jadi tersangka. Ada juga MYT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak swasta yakni RMS, manager salah satu SPBU di Ambon juga jadi tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Mei 2021 lalu.
Tiga tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran pada PAGU Anggaran Tahun 2019 yang ditetapkan di Dinas LHP Kota Ambon sebesar Rp.5.633.357.524.
Dari hasil penyelidikan diduga adanya penyimpangan dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar sekian.
BACA JUGA : Terungkap Ternyata Sebelum Jadi Tersangka Kadis LHP Ambon Sudah Ajukan ini ke Walikota
“Kita tinggal menunggu hasil (audit) LHP dari BPKP (Perwakilan Provinsi Maluku). Kemarin sudah ada pemeriksaan lanjutan berkaitan saksi dari pihak BPKP untuk memperjelas lagi hasil audit kerugian negara,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan pers di kantor Kejari Ambon, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, dlam waktu dekat ini hasil audit BPKP itu sudah diserahkan ke pihaknya.
“Kemungkinan beberapa hari ini akan diserahkan ke Kejari Ambon untuk ditindaklanjuti penanganan selanjutnya,”tandasnya. (Ruzady)