TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah Tahun 2017-2018 saat ini sudah naik tahap Penyidikan.
Bahkan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sejak kemarin.
Hanya saja diakuinya, karena terbentur penerapan PPKM di Kota Ambon, saksi-saksi tak bisa menyeberang masuk ke ibukota Provinsi Maluku ini.
Terpaksa penyidik Kejari Ambon lah yang harus menyebarang ke Tulehu lakukan pemeriksaan saksi di Polsek Salahutu yang terletak di Tulehu.
“Berkaitan dengan kasus (ADD-DD) Haruku ini sudah tahap penyidikan, kemarin kita lakukan pemeriksaan ke Tulehu karena mereka alami kendala saksi ini untuk menyeberang ke Kota Ambon karena mereka harus dilengkapi sertifikat vaksin dan juga berkaitan dengan surat masuk ke Ambon, sedangkan mereka dari Pulau Haruku sehingga kita ambil kebijakan Tim kesana, dari kemarin dua hari berturut-turut lakukan pemeriksaan di Polsek Tulehu,”ungkapnya saat brikan keterangan pers di kantor Kejari Ambon, Rabu (28/7/2021).
Langkah Tim Penyidik harus menyebarang ke Tulehu ini juga kata dia sebagai bagian antisipasi mengingat saat ini Ambon sudah Zona Merah Covid lagi, sehingga perlu kewaspdaan.