TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hingga Juni 2021, BPJS Kesehatan Cabang Ambon mencatat klaim Covid yang sudah disetujui setelah diverifikasi mencapai Rp. 97,1 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan menjelaskan, klaim Covid ini merupakan ganti rugi biaya pelayanan pasien positif Covid yang dirawat di Rumah Sakit yang dimasukkan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi untuk selanjutnya dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
![](https://terasmaluku.com/wp-content/uploads/2020/09/WhatsApp-Image-2020-09-26-at-20.33.53.jpeg)
“Jumlah kasus klaim covid status disetujui sampai dengan bulan Juni 2021 ada 900 Kasus. Dengan biaya Rp. 97,1 miliar untuk semua RS se-Maluku,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Senin (2/8/2021) melalui Humas BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Jumlah Klaim Covid sebanyak Rp. 97,1 miliar ini lanjut dia untuk 900 kasus yang berasal dari 18 Rumkit di Maluku.
Hanya saja, rumondang enggan merincikan detail per masing-masing rumkit ini.
Dipertegas Rumondang, terkait Klaim Covid ini, BPJS Kesehatan hanya melakukan verifikasi atas data klaim berdasarkan jumlah kasus yang disodorkan pihak rumah sakit.
Nantinya, setelah verifikasi rampung, maka akan diteruskan ke Kemenkes RI untuk proses pembayarannya. Dan pembayarannya pun kata Rumondang tidak melalui BPJS Kesehatan, melainkan langsung ke masing-masing rumah sakit.
“Kami juga diberi tugas memverifiksi klaim covid. Jadi untuk klaim covid ini pemerintah pusat menjamin masyarakat yang terkena covid. Pelayanannya diberikan oleh Rumah Sakit. Rumah Sakit melayani pasien covid ini lalu kemudian dalam proses pengklaimannya, diklaim ke BPJS Kesehatan untuk kami (BPJS Kesehatan) verifikasi. Lalu kami teruskan ke Kementerian Kesehatan untuk dibayar. Jadi yang membayar itu pusat (Kemenkes) tapi kami (BPJS) yang melakukan verifikasi klaim tersebut,”kata Rumondang beberapa waktu lalu saat Media Gathering di Ambon. (Ruzady)