TERASMALUKU. COM,-AMBON-Pendaftar yang tidak lulus Seleksi Administrasi pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, pemerintah memberikan kesempatan ajukan sanggahan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Panitia Seleksi Daerah Calon Seleksi Aparatur Negara (Panselda CASN) Provinsi Maluku resmi mengumumkan hasil Seleksi Administrasi, tahapan pertama Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.
Dari total 5.794 pendaftar untuk Lingkup Pemprov Maluku yang terdiri dari CPNS 2.805 dan PPPK 2.989, 246 diantaranya tidak lulus Seleksi Administrasi. Sedangkan yang lulus 2.559 untuk CPNS.
BACA JUGA : 2.559 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Lingkup Pemprov Maluku, PPPK?
BACA JUGA : Segini Jumlah Pendaftar Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 Lingkup Pemprov Maluku
Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi menjelaskan sesuai pengumuman Panselda Nomor : 03/PANSELDA.CASN/VIII/2021, pelamar yang tidak lulus seleksi adminsitrasi dan keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan.
Untuk masa sanggah ini diberi waktu selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.