TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sepanjang Semester I Tahun 2021, Januari hingga Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika di Maluku.
Dari delapan kasus yang diungkap ini, totalnya ada 14 tersangka yang ditangkap.
BACA JUGA : Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan BNNP Maluku, Ada Yang Diblender Juga Seperti Jus
“Semester I Tahun 2021 ini BNNP Maluku sejak masih dipimpin Brigjen Pol. Muttaqien periode Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap delapan kasus dengan julah tersangka sebanyak 14 orang,”kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmat Nursahid saat berikan keterangan pers di kantor BNNP Maluku yang terletak di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (4/8/2021).
Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan dari delapan kasus ini kata mantan Direktur Pembinaan Taruna dan Pelatihan Akademi Polisi (Akpol) shabu-shabu sebanyak 161,83 gram, tembakau sinte 21,46 gram dan ganja 3.263,62 gram.
Dalam pengungkapan kasus-kasus peredaran narkotika ini, BNNP Maluku bekerjasama lintas sektor dengan seperti Kanwil KUMHAM Provinsi Maluku, Angkasa Pura, Lanud Pattimura, Polda Maluku, Bea Cukai hingga Polresta Ambon, BNNP Makassar, BNNP DKI Jakarta hingga BNN Pusat.
“Pentingnya kerjasama lintas sektor ini dikarenakan penyelundupan narkotika masuk ke Maluku ini dilakukan para tersangka dengan berbagai cara,”tandasnya. (Ruzady)