TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok pemuda Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (5/8/2021) berakhir ricuh.
Aksi demo ini dikoordinatori oleh Rony Somar selaku Ketua FPLRM. Menariknya, pendemo tak sampai 10 orang saat melancarkan aksi demo siang tadi hingga berakhir ricuh.
Aksi ini dilatarbelakangi keputusan Kejati Maluku menutup kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama istri Bupati Maluku Tenggara, Eva Elia Hanubun.
Kasus ini resmi ditutup Kejati Maluku belum lama ini. Dalam aksi demo siang tadi, pendemo menyebut Kejati Maluku sebagai pembohong.
“Kami punya bukti, Kejati maluku pembohong,”teriak salah seorang pendemo di depan kantor yang letaknya di JL. Sultan Hairun, tetangganya kantor Balai Kota Ambon.
Demo semakin memanas karena pendemo yang tak diizinkan masuk ke halaman kantor Kejati Maluku ini mulai hilang kesabaran dan berusaha menerobos pintu pagar Kejati.
Para petugas jaga di Kejati Maluku pun harus bekerja ekstra berusaha mencegah pendemo memanjat pintu pagar yang ditutup rapat itu.
Bahkan para pegawai Kejati Maluku yang hendak masuk keluar juga tak luput dari pandangan pendemo. Mereka juga berusaha menyelinap masuk saat pintu pagar dibuka untuk para pegawai Kejati.
Melihat geliat pendemo yang mulai meresahkan itu, kericuhan pun pecah. Koordinator aksi bahkan sampai diseret masuk ke ruangan PTSP.
Karena situasi memanas di luar, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati, Muji Martopo akhirnya muncul temui pendemo dan menerima sodoran pernyataan sikap mereka. (Ruzady)