Perkara Lahan PLTMG Namlea, Hakim Tipikor PN Ambon Vonis Bebas Ferry Tanaya

oleh
Foto : Antaranews.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dua terdakwa kasus penjualan lahan kepada PT PLN untuk pembangunan PLTMG 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku senilai Rp6,4 miliar.

“Memutuskan terdakwa Fery Tanaya dan Abdul Gafur dibebaskan dari semua dakwaan primer maupun subsider dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga di Ambon, Jumat (6/8/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur melawan hukum yang didakwakan JPU tidak terbukti dan proses jual beli lahan sah serta tidak adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara itu.

Terdakwa Fery Tanaya membeli lahan tersebut pada tanggal 7 Agustus 1985 dari keluarga waris Serhelawan yang menurut JPU objek tersebut merupakan tanah erfpacht atau hak barat dan sudah menguasainya selama 31 tahun.

Kemudian sebelum dilakukan pembayaran atau ganti rugi lahan, pihak PLN telah menyurati BPN untuk melakukan pengukuran lahan dan nilai pembeliannya sebesar Rp6,4 miliar sesuai bukti akta jual-beli serta surat kepemilikan lahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan diantaranya Husein Wamnebo serta Talim Wamnebo.

“Soal status tanah hak barat, mereka tidak mengetahuinya dan baru dipahami setelah jaksa melakukan proses hukum dalam perkara ini,” jelas majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.

Pertimbangan lain dari majelis hakim dalam amar putusannya adalah, terdakwa bukan mencari keuntungan semata dari penjualan lahan dimaksud karena PLN ingin membelinya untuk proyek strategis nasional yang membawa manfaat bagi kepentingan umum.

BACA JUGA :  PPP Resmi Dukung Murad -Orno di Pigub Maluku

Atas putusan tersebut, terdakwa Fery Tanaya melalui penasihat hukumnya Henry Yosodiningrat maupun tim PH terdakwa Abdul Gafur menyatakan menerima, sementara JPU Achmad Atamimi diberikan kesempatan tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Sebelumnya tim JPU Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum terdakwa Fery Tanaya selama 10,5 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,081 miliar sehingga akumulasi ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.