Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Tinjau Proses Hukum Penangkapan Risman

oleh

TERASMALUKU.COM, AMBON, – Sidang praperadilan Risman Soulisa dimulai di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (9/8/2021).

Pada sidang praperadilan ini, tim kuasa hukum berupaya untuk menguji apakah proses hukum sesuai atau tidak.

Tim menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang tidak sesuai dengan hukum acara.

“Permohonan pemohon mengarah pada proses penerapan Risman jadi tersangka mulai dari penangkapan hingga penanganan. Ada posisi tertentu yang kami anggap tidak sesuai hukum acara,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Risman, Abdul Gofur Rettob kepada wartawan di luar ruangan sidang.

Menurut Rettob, proses penangkapan hingga penetapan Risman sebagai tersangka tidak dilakukan seperti tersangka tindak pidana.

“Menurut kami dalam proses pelaksanaan hukum acara ketika misalkan kalau memang yang bersangkutan itu melakukan suatu tindak pidana yang masuk dalam tertangkap tangan maka penangkapan tersebut tidak perlu menyerahkan surat perintah penangkapan nanti di Polres baru bisa dibuatkan, menurut hukum acara seperti itu,” jelasnya.

Sementara yang terjadi saat penangkapan Risman di sekitar Depok 3 Bundaran Patung dr. Johannes Leimena pada 21 Juli 2021 sebaliknya. Belum lagi saat penangkapan tidak disertai dengan surat tugas penangkapan.

Untuk itu tim kuasa hukum berharap agar hakim dapat menilai prosedur tersebut di sidang praperadilan.

Risman diduga melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong. Disertai dengan bukti penayangan unggahan di media sosial.

Sidang praperadilan Risman Soulisa kemudian ditunda dengan agenda jawaban dari tergugat, Selasa (10/8/2021). (PRISKA BIRAHY)

 

BACA JUGA :  Catatan Kunjungan ke Seram Utara, Derita Masyarakat Dusun Air Merah Desa Roho

No More Posts Available.

No more pages to load.