PPKM di Ambon Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Tempat Ibadah Dibuka Dengan Kapasitas Terbatas

oleh
oleh
Sekot Ambon, A.G.Latuheru memberikan keterangan pers, Senin (10/8/2021). FOTO : MCAMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota ( Pemkot) Ambon kembali memperpanjang PPKM level 3 di Kota Ambon hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM level 3 ini, Pemkot melonggarkan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 25 persen.

“Kita perpanjang PPKM level 3 di Ambon, aktivitas tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas hanya 25 persen saja,” kata Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Ambon, Selasa (10/8/2021).

Latuheru mengatakan, perpanjang PPKM ini sesuai dengan instruksi Walikota nomor 7 tahun 2021. Dalam instruksi tersebut pemerintah akan lebih mengoptimalkan posko Covid-19 di kelurahan.

Dalam instruksi kali ini, pemberlakuannya sama dengan instruksi sebelumnya, hanya tempat ibadah saja yang diizinkan dengan kapasitas 25 persen.

Sedangkan untuk kegiatan lainnya masih tetap sama. Diantaranya, kegiatan belajar mengajar masih online, SPBU dibuka hanya sampai pukul 21.00 WIT.

Untuk warung makan, rumah kopi dan kafe masih diberlakukan sama dengan kapasitas 50 persen dan waktu operasional hingga pukul 21.00.

Latuheru mengatakan, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall, supermarket dan Alfamidi masih masih sampai pukul 21.00 WIT.

“Untuk pasar tradisional kita izinkan buka sampai pukul 20.00,” katanya. (ALFIAN)

BACA JUGA :  Irjen Pol Royke, Kapolda Maluku Pertama Yang Berhasil Naik ke Puncak Gunung Botak

No More Posts Available.

No more pages to load.