Satgas Bakal Polisikan Keluarga Mantan Bupati SBB Karena Hal Ini

oleh
Kantor Gubernur Maluku. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku bakal polisikan keluarga almarhum Muhammad Yasin Payapo, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini dibenarkan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alawiyah Alaydrus saat dikonfirmasi terasmaluku.com Selasa (10/8/2021) malam via seluler.

Dijelaskan Alawiyah, persoalan yang jadi dasar pelaporan atas nama Satgas terhadap keluarga almarhum Yasin Payapo ini bukan karena menolak pemakaman secara protokol kesehatan.

Tetapi menyangkut pemulangan almarhum dari RSUP dr. Johanes Leimena Ambon pada 1 Agustus 2021 pagi meskipun saat itu almarhum positif Covid-19 bersama seorang anaknya pasca masuk IGD pada 31 Juli 2021 malam.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alawiyah Alaydrus.

“Iya (akan diproses hukum) oleh Satgas, karena mengeluarkan almarhum dari RSUP,”jawabnya via seluler.

Hanya saja, kapan pelaporan ini akan dilakukan kata dia menambahkan Biro Hukum masih menunggu data-data dari Satgas. “Kita sedang menunggu data-data dari Satgas Covid-19,”sambungnya.

Apakah di Polda Maluku ataukah Polresta Ambon laporan polisi akan dilayangkan, Alawiyah mengaku ini juga belum diketahui. “Kita belum tahu, karena belum didata, sehingga pelaporannya juga masih disusun,”imbuhnya.

Yang pasti, sambungnya lagi, selain keluarga almarhum Yasin Payapo, ada beberapa keluarga pasien Covid-19 juga yang bakal dipolisikan.

“Ada juga beberapa keluarga lainnya, tapi data-datanya kita masih belum terima dari Satgas,”tandasnya. (Ruzady)

BACA JUGA :  Korban Gempa di Halmahera Selatan, Desak Pemkab Percepat Bangun Huntara

No More Posts Available.

No more pages to load.