TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, ada 8 daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.
Ini berdasarkan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Maluku.
Ingub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dlaam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Ingub yang dirilis Humasmaluku, Kamis (12/8/2021) ini disebutkan penetapan perpanjangan PPKM dimaksud berdasarkan asesment Kementerian Kesehatan RI.
Daerah yang masuk kategori PPKM level 3 ini diantaranya Kota Ambon, Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Seram Bagian Timur.
BACA JUGA : Mau Lakukan Perjalanan Dalam Daerah di Maluku, Ini Ketentuannya
Sedangkan kategori PPKM Level 2 Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Seram Bagian Barat (SBB). (Ruzady)