TERASMALUKU.COM,-AMBON-Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon dengan pidana seumur hidup akhirnya hirup udara bebas.
Mereka resmi bebas bersyarat pada Jumat (13/8/2021) setelah jalani hukuman pidana kurang lebih diatas 15 tahun.
Keenam napi ini dibebaskan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-739.PK.01.04.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) Narapidana.
PB yang diterima keenam WBP dilalui dengan proses panjang diawali dengan pengajuan Remisi Perubahan Hukuman dari Pidana Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara didasari dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menjelaskan keenam napi yang dihukum pidana seumur hidup ini merupakan napi perkara tindak pidana pembunuhan.
Mereka pertama kali ditahan di Rutan Masohi, karena pidana seumur hidup mereka kemudian dipindahkan sekitar Tahun 2006 ke Lapas Ambon.
“Keenam orang ini bermasalah dengan melanggar tindak pidana pembunuhan karena persoalan mungkin ada keprsyaan yang mereka percayakan di Tanah Seram,”terangnya kepada terasmaluku.com, Sabtu (14/8/2021).
Dalam perjalanannya, setelah lima tahun jalani hukuman, napi dapat mengajukan proses perubahan pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara 20 tahun.
“Seiring waktu beberapa tahun lalu setelah pengurangan dan penghitungan dengan segala ketentuan yang berlaku, akhirnya mereka dapat pembebasan bersyarat keenam-enamnya,”tandasnya.
Lebih jauh dibeberkannya, selama jalni hukuman pidana, keenam napi ini menunjukan siakp yang baik dan sabar sampai mengikuti pendidikan dan mengejar paket A, B dan C serta memiliki banyak keahlian disamping juga bekerja dengan tulus tanpa pamrih.
“Ketika mereka dilepaskan pun, seluruh pegawai (Lapas Ambon) sedih karena mereka datang dengan usia yang masih dini tapi sekarang sudah hampir dewasa,”tuturnya.
Harapannya setelah keenam napi ini kembali ke rumah, kebaikan mereka peroleh dengan pengalaman dan kemampuan yang sudah ada bisa bermanfaat dan menjadi penopang bagi keluarga dan juga di tengah-tengah masyarakat. “Mereka diantar langsung oleh petugas ke sebelah (Seram) sebagai bukti tanggungjawab kita karena sudah sekian lama mereka tidak keluar dari dalam Lapas,”pungkasnya. (Ruzady)