TERASMALUKU.COM,-AMBON-Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Zulkarnain mengatakan jika ada fasilitas kesehatan di Maluku mematok harga test PCR atau Polymerase Chain Reaction melebihi batasan yang ditetapkan sesuai instruksi Presiden Jokowi, maka warga bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA : Harga Test PCR, Plt Kadinkes Maluku : Kita Ikut Instruksi Presiden
Apalagi kata dia, terkait harga Test PCR ini, wajib ikuti instruksi Presiden Jokowi dan sudah mulai diberlakukan termasuk di Maluku.
“(lapor) ke Polisi aja nggak apa-apa, langsung ke penegak hukum,”jawabnya tegas saat ditanya kemana warga dapat melapor jika ada faskes yang melanggar.
Dan tentunya sanksi tegas juga akan diberikan kepada faskes yang melanggar hal ini setelah dilakukan penelusuran.
“Nanti ditelusuri dulu, pasti kena sanksi,”tandasnya. (Ruzady)