TERASMALUKU.COM,-BULA-Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) punya niat baik untuk melakukan pembangunan Ibukota Definitif Kabupaten SBT yang letaknya di Dataran Hunimua.
Lokasi ibukota tersebu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 Tahun 2007.
Namun kata Bupati karena kondisi pandemi Covid-19, fokus pemerintah saat ini adalah mengatasi pandemi dan memulihkan perekomian. Keuangan daerah diarahkan untuk mengatasi pandemi.
“Pembangunan Ibukota Definitif Kabupaten SBT ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Hanya di tengah pandemi Covid-19, harus dipahami bahwa, jangankan bicara soal pembangunan Kabupaten, sekarang ini membangun perekonomian masyarakat saja kita masih terbatas-batas. Apalagi terjadi refocusing besar-besaran terhadap anggaran yang ada,” kata Bupati Abdul Mukti Keliobas kepada wartawan di Pandopo Bupati, Selasa (17/8/2021).
Pernyataan Bupati ini menanggapi demo damai yang dilakukan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Ibukota Definitif (FMPPI) SBT pada Kamis, (12/8/2021) di Kantor Bupati dan DPRD SBT.
Bupati berharap agar pandemi Covid-19 di Indonesia segara berakhir, sehingga aktivis apa yang menjadi niat baik bisa dilakukan termasuk pembangunan Dataran Hunimua.
“Jadi Insya Allah, kita punya niat baik untuk melakukan pembangunan. Kita semua berharap agar Pandemi Covid-19 segara berakhir,” tutur Bupati dua periode tersebut.
FMPPI SBT dalam demonya memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPRD SBT untuk melakukan aktivitas pemerintah dan pembangunan di Dataran Hunimua, Ibukota Kabupaten SBT sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 Tahun 2007.
Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati SBT, menetapkan produk hukum tetap Peraturan Daerah percepatan pembangunan Ibukota Defenitif di Dataran Hunimua, dan memerintahkan OPD terkait untuk menyiapkan seluruh perangkat teknis agar dituangkan di APBD tahun 2022 dan RPJMD tahun 2021-2026.
FMPPI SBT juga mendesak DPRD, menggunakan hak usul inisiatif Rencana Peraturan Daerah (RANPERDA) percepatan pembangunan ibukota definitif Kabupaten SBT di Dataran Hunimoa.(Sofyan)