TERASMALUKU.COM,-AMBON-Erwin Suailo alias Ewin (40) terancan hukuman seumur hidup karena habisi nyawa sang kekasih, Niken Astrid Ilelapotoa (27), wanita yang jasadnya dibuang ke Pantai Salobar, Kelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Jasad korban yang juga pacar tersangka ini ditemukan oleh warga pada 17 Agustus 2021.
BACA JUGA : Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Salobar, Kelurahan Lesane, Masohi
BACA JUGA : Identitas Mayat Perempuan di Pantai Lesane, Masohi Akhirnya Terungkap
Tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih yang tinggal sekamar di kos-kosan milik Marlina di kawasan Lesane Pantai.
Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Malteng di Pasar Binaiya, Kota Masohi Rabu 18 Agustus, pasca identitas dan tempat tinggal korban terungkap.
BACA JUGA : Ada Bercak Darah di Kamar Niken, Erwin Ditangkap Polres Malteng
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak ini dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pembunuhan Pasal 338 KUHP subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang 335 ayat 3 KUHP subsider menyembunyikan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian Pasal 181 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup,”ungkapnya menjawab terasmaluku.com, Kamis (19/8/2021) malam.
Sementara jenazah korban kata Kapolres, sudah dimakamkan pihak keluarga di kampung halaman usai autopsi.
“Untuk korban setelah selesai autopsi tadi (Kamis) pagi pukul 00.16 WIT sudah dibawa pulang keluarganya ke Piliana dan langsung dimakamkan,”tandasnya. (Ruzady)