TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku buka suara atas aksi penolakan Lumbung Ikan Nasional (LIN) Maluku oleh Aliansi Masyarakat Pesisir Maluku beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Tolak LIN Maluku dan Ambon New Port, Pria Ini Berenang Sejauh 1,8 Mil
BACA JUGA : Kisah Yusuf Sangadji Dua Jam Berenang Waai Pulau Pombo, “Beta Sedih
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris mengatakan penolakan tersebut disebabkan karena mereka belum memahami konsep secara utuh dari Lumbung Ikan Nasional (LIN).
“Itu mereka belum memahami konsep secara utuh Lumbung Ikan Nasional itu seperti apa. Kalau kita lihat definisinya Lumbung Ikan Nasional adalah kawasan penghasil ikan secara berkelanjutan untuk tujuan jaringan pengaman sosial dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat ini kan utamanya masyarakat kelautan dan perikanan yaitu pelaku utama meliputi nelayan, pembudidaya, pengolah hingga pemasar,”terangnya saat diwawancarai Selasa (24/8/2021).
Untuk kembangkan LIN ini, membutuhkan pembiayaan yang cukup besar, infrastruktur yang memadai, pelibatan semua stakeholder yang terkait dengan kelautan dan perikanan baik itu nelayan, pembudidaya, pengolah pemasar, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha.
“Semua itu dilibatkan. Mungkin mereka yang lakukan penolakan itu mungkin belum memahamai secara utuh padahal kita sudah beberapa kali lakukan webinar, konsultasi publik dan perbincangan dialog interaktif dengan RRI, TVRI sudah kita lakukan,”bebernya.
Apalagi kata dia mengingatkan, jangan dilihat LIN ini hanya di Ambon saja, tetapi LIN ini ada di semua kabupaten/kota di Maluku. Kebetulan saja pusatnya di Pulau Ambon di Kecamatan Salahutu, lebih khusus di Desa Waai – Liang.
BACA SELANJUTNYA