TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan barang bukti kasus narkoba yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dan dituang ke dalam air ini berlangsung di halaman Kejari Ambon, kawasan Belakang Soya pada Kamis (26/8/2021).
Kepala Kejari Ambon Frits Nalle memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba, didampingi pejabat BNN Maluku, Polresta Ambon, Balai POM Ambon, Dinas Kesehatan dan Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, sabu-sabu, ganja, handphone dan barang bukti lainnya terkait kejahatan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, kasusnya terjadi dalam setahun terakhir ini, antara 2020 hingga 2021.
“Kita memusnahkan barang bukti antara lain, sabu-sabu dalam 81 perkara, dengen berbagai paket dan berat yang berbeda-beda, begitu juga dengan ganja sekitar 6 perkara. Dan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kurang lebih hampir satu tahun ini,” kata Nalle kapad wartawan usai pemusnahan tersebut.
Dari perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan ini, hukuman tertinggi adalah sekitar 18 tahun penjara dari kasus sabu-sabu-
Nalle mengakui tidak mengetahui pasti besaran nilai barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
BACA SELANJUTNYA