TERASMALUKU.COM,-BULA-Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar sosialisasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Hotel Surya Kota Bula, Selasa, (31/08/2021).
Hadir memberikan sosialisasi menuju WBK dan WBBM itu, Asisten Satu Setda SBT, Ambo Wokanubun. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Muhammad Ilham, dan perwakilan Polres SBT. Sementara peserta, terdiri dari semua pegawai kantor setempat.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Herriyanto Aritonang mengatakan, pihaknya menargetkan pada tahun 2022, Kantor Pertanahan SBT sudah masuk pada WBK dan WBBM. Pasalnya, saat ini Kantor Pertanahan diusulkan masuk dalam program menuju WBK dan WBBN 2022.
“Di tahun 2022, salah satunya Kantor Pertanahan SBT diusulkan masuk dalam program menuju WBK dan WBBN. Semoga dengan kegiatan sosialisasi zona integritas ini, kabupaten SBT, khusunya Pertanahan SBT boleh melaksanakan kegiatan yang namanya WBK. Walaupun kita tahu banyak syarat yang musti dipenuhi,” tutur Aritonang dalam sambutannya.
Menurut Aritonang, menuju WBK dan WBBM ini merupakan amanat undang-undang. Dimana, seluruh lembaga atau instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik.
Katanya, sebagaimana tersurat dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara /Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang, Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah.
Atas niat baik itu, Aritonang meminta dukungan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dan penaggak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan kontroling.
Mewakili Sekretaris Daerah, Ambo Wokanubun menyampaikan dukungan Pemkab sepenuhnya atas kerja dan upaya BPN Kabupaten SBT. Wokanubun mengharapkan zona integritas menuju WBK dan WBBN tidak semata-mata sebagai slogan. Tapi harus diimplementasikan dalam melakukan pelayanan publik. (Sofyan)