Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Ikut Berlayar, Syaratnya Ini

oleh
Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff. Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anak usia 12 tahun ke bawah kini boleh berlayar dengan kapal PT. Pelni Persero.

Ini menyusul ada keringanan terkait persyaratan calon penumpang bagi anak usia 12 tahun ke bawah.

Sebelumnya, pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 membatasi gerak anak di bawah 12 tahun dan disarankan untuk tidak ikut berlayar dengan alasan kelengkapan persyaratan calon penumpang seperti negatif Rapid Test Antigen dan Vaksin untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3-4 terkecuali dalam keadaan darurat.

Manager Operasional PT. Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff menjelaskan, kini anak usia 12 tahun ke bawah bisa ikut berlayar dengan syarat harus ada surat keterangan dokter sebagai pengganti rapid antigen dan vaksin.

Hal ini tidak terlepas dari kondisi vaksinasi bagi anak usia di bawah 12 tahun belum ada khususnya untuk wilayah Maluku.

“KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bilang boleh berangkat asalkan Pelni tanggungjawab. Saya bilang kita (Pelni) tanggungjawab denagn syarat anak dibawa ke dokter untuk vaksin. Nanti kalau dokter bilang nggak bisa, ada surat keterangan, nah surat keterangan itu yang kita pegang. Begitu juga dengan antigen, dengan keadaan begini bla bla (dikasi surat keterangan), surat keterangan itu yang kita pegang,”terangnya saat diwawancarai di kantor PT. Pelni Cabang Ambon, Rabu (1/9/2021).

Misalnya saja kata dia, seorang bayi yang baru lahir disaat ibunya akan berangkat, secara logika tidak mungkin bayinya ditinggal. Pasti akan dibawa berlayar juga pulang ke kampung halaman usai bersalin di Ambon.

Namun secara aturan wajib lengkapi persyaratan sehingga dibawa ke dokter. Dan karena belum bisa divaksin atau rapid antigen, otomatis dibuat surat keterangannya. Surat keterangan inilah yang jadi pelengkap syarat calon penumpang untuk bisa peroleh tiket berlayar dengan kapal Pelni.

BACA JUGA :  Dunia Usaha AS Respon Prabowo Capres Unggul dan Berpeluang Menang Pilpres 2024

“Jadi pada prinpsinya boleh dengan catatan harus ada surat keterangan dokter untuk anak dibawah usia 12 tahun,”tandasnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.