Untuk itu Pemprov Maluku melalu DKP Maluku kata Haris, sementara melakukan peninjauan kembali terhadap RZWP3K yang telah ditetapkan lewat Perda Nomor 1.
“Didalam revisi ini kita sudah alokasikan ruang untuk budidaya rumput laut mendukung kebijakan pemerintah pusat itu seluas 1000 hektar di Kabupaten Maluku Tenggara,”sambungnya.

Dari 1.000 hektar itu kata Haris lebih jauh menjelaskan, terbesar ada di Teluk Hoat Sorbay Kecamatan Kai Kecil seluas lebih kurang sekitar 500 hektar dan di perairan disekitar Maluku Tenggara juga yang secara fisik cocok untuk pengembangan budidaya rumput laut.
“Kemarin Kepala Dinas Perikanan (Malra) sudah datang koordinasi dengan kita untuk tindaklanjut permintaan bupati itu,”ujarnya.
Bentuk dukungan kedua, kata Haris, dengan mengalokasikan bantuan tujuh paket untuk sarana budidaya rumput laut di Maluku Tenggara lewat Dana DAK.
“Dana DAK itu masuk ke APBD Provinsi dulu, dari situ kita sudah alokasikan ada tujuh paket sarana budidaya rumut untuk para pembudidaya rumput laut di Maluku Tenggara,”ungkapnya.
Selanjutnya, dukungan ketiga yaitu mengupayakan sentra industri rumput laut yang direncanakan berlokasi di Ohoi Uf, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan jika tidak berubah disertai juga pengembangan sentra-sentra dari daerah sekitar Malra.
BACA SELANJUTNYA