Singgung Soal Afganistan, Kanwil KumHAM Maluku Ajak Semua Kalangan Awasi Orang Asing

oleh
Foto : Humas KanwilkumHAM Provinsi Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KanwilkumHAM) Provinsi Maluku, Andi Nurka mengajak semua kalangan di Maluku untuk bersama-sama awasi orang asing yang masuk secara ilegal.

Ajakan ini disampaikannya saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkan Provinsi di Ambon, Selasa (31/8/2021) dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas bersama instansi terkait pengawasan Orang asing sebagai salah satu tugas dan fungsi Keimigrasian.

Rapat ini dihadiri oleh instansi-instansi terkait, mulai dari TNI-POLRI, Kementerian/Lembaga Vertikal perwakilan Maluku, hingga Dinas-Badan di Provinsi Maluku.

Bahkan dalam sambutannya saat membuka rapat ini, Kakanwil juga sempat menyinggung soal Afganistan yang kini tengah berjolak.

“Seperti kita ketahui gejolak di Afganistan sedang menjadi isu yang central di dunia, jangan sampai pencari suaka yang illegal bisa masuk ke Indonesia dan tidak terdeteksi. Ditambah sejak pemberlakuan PPKM Darurat, pembatasan Orang Asing yang masuk Negara ini semakin diperketat,”pesannya.

Sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah diberlakukan sejak tanggal 21 Juli 2021 yang isinya adalah :

1. Pembatasan terhadap orang asing untuk masuk ke/ transit di wilayah Indonesia dilaksanakan selama PPKM Darurat;
2. Pembatasan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap:
a. Orang asing pemegang visa/ izin tinggal diplomatik dan dinas;
b. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
c. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
3. Orang asing sebagaimana dimaksud dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan covid-19.

BACA JUGA :  Sambut Hari Kemerdekaan, PKS Maluku Luncurkan 1.700 paket sembako Covid-19

“Sebagai bentuk pengawasan secara bersama di dalam menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan khususnya kita yang berada di Provinsi Maluku, perlu membangun sinergitas antar Instansi terkait,”ajaknya.

Kerjasama ini harus terus ditingkatkan jika melihat dari kerawanan yang dapat terjadi berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Semoga dalam wadah ini kita bisa saling bertukar informasi, menyusun kegiatan pengawasan bersama, maupun pemberian saran serta masukan dalam pengambilan tindakan yang tepat dan terkoordinasi,”tutupnya. (Ruzady)

No More Posts Available.

No more pages to load.